Chanel Youtube


Hakikat Keadilan Islam: Jangan Hukum Seseorang Hanya Berdasarkan Katanya

 

Ilustrasi gambar dari Gemini

Di era informasi yang bergerak serbacepat seperti sekarang, sebuah pernyataan atau potongan ucapan dapat dengan mudah menyebar dan memicu reaksi publik. Tidak jarang, masyarakat terburu-buru mengambil kesimpulan, memberikan vonis, bahkan menjatuhkan sanksi sosial kepada seseorang hanya berdasarkan laporan atau ucapan pihak lain. Dalam pandangan Islam, tindakan tergesa-gesa ini merupakan sebuah kekeliruan besar. Menjatuhkan hukuman atau sanksi tanpa melihat alasan syar'i (uzur syar'i) yang melatarbelakangi tindakan seseorang bukan hanya menjauhkan kita dari keadilan, tetapi juga berpotensi melahirkan kezaliman yang nyata.


Islam meletakkan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi dalam menerima berita. Kita dilarang keras menelan mentah-mentah ucapan atau aduan dari orang lain mengenai keburukan seseorang sebelum melakukan penelusuran yang mendalam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ


"Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu." (QS. Al-Hujurat: 6)


Ayat ini dengan tegas memerintahkan kita untuk melakukan tabayun, yakni memeriksa, meneliti, dan mengklarifikasi kebenaran sebuah informasi. Menghukum seseorang hanya karena desas-desus atau klaim sepihak adalah bentuk kecerobohan (jahasah) yang dilarang. Dampak dari ketiadaan klarifikasi ini adalah penyesalan di kemudian hari karena telah merusak kehormatan atau hak orang lain secara tidak adil.


Setiap ucapan dan perbuatan manusia lahir dari situasi tertentu. Ada kalanya seseorang terlihat melakukan pelanggaran secara lahiriah, namun sebenarnya ia berada dalam kondisi darurat, dipaksa, keliru tanpa sengaja, atau memiliki uzur syar'i lainnya yang diakui oleh agama. Oleh karena itu, hukum Islam tidak pernah melepaskan aspek kontekstual dan niat di balik sebuah tindakan.


Rasulullah SAW bersabda mengenai diringankannya beban hukum bagi umatnya yang berada dalam kondisi di luar kendali mereka:


إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ


"Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku perbuatan yang keliru (tanpa sengaja), lupa, dan apa yang dipaksakan kepada mereka." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)


Berdasarkan hadits ini, meneliti apa yang sebenarnya terjadi adalah sebuah keharusan sebelum sanksi dijatuhkan. Kita tidak boleh menutup mata terhadap motif dan kondisi objektif pelaku. Sebagai contoh, seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan berdasarkan ucapan orang lain tidak boleh langsung dihujat atau disanksi, sebelum dipastikan apakah ia sedang sakit, dalam perjalanan jauh (musafir), atau kondisi syar'i lainnya yang membolehkannya berbuka.


Ketidakadilan Menyamakan Orang Beruzur dengan yang Sengaja Melanggar


Satu prinsip penting yang harus dipahami adalah bahwa orang yang memiliki alasan syar'i tidak boleh disamakan dengan orang yang tidak memiliki alasan syar'i. Menyamakan kedua kelompok ini dalam hal pemberian sanksi adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.


Orang yang melanggar aturan karena kesengajaan, kesombongan, atau meremehkan syariat jelas berhak menerima konsekuensi atau sanksi sebagai bentuk edukasi (ta'zir) maupun penegakan hukum. Sebaliknya, orang yang terpaksa atau memiliki uzur syar'i berhak mendapatkan uzur, keringanan (rukhsah), dan perlindungan atas kehormatannya.


Allah SWT berfirman untuk menunjukkan bahwa penilaian terhadap manusia didasarkan pada kapasitas dan beban yang sanggup mereka pikul:


لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا


"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286)


Jika Allah saja memberikan kelonggaran dan tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan mereka, bagaimana mungkin manusia dengan mudahnya menjatuhkan sanksi kepada sesamanya tanpa mau tahu beban atau uzur syar'i yang sedang dihadapi orang tersebut? Ketika kita menyamakan kedudukan orang yang beruzur dengan orang yang sengaja membangkang, kita telah meruntuhkan pilar keadilan yang dijunjung tinggi oleh Islam.


Menghukum seseorang hanya berdasarkan ucapan orang lain tanpa melihat fakta objektif di lapangan berpotensi merusak tatanan sosial secara mendalam. Ketika budaya penghakiman ini dibiarkan, masyarakat akan dengan mudah diadu domba oleh informasi abu-abu yang belum jelas kebenarannya, sehingga memicu maraknya fitnah dan prasangka buruk (zhon). Lebih jauh lagi, hal ini menciptakan kezaliman sistemik yang membiarkan para provokator atau penyebar berita bohong melenggang bebas, sementara jiwa-jiwa yang tidak bersalah justru menjadi tumbal dari penghakiman massal. Pada akhirnya, kondisi ini merenggut rasa aman di tengah masyarakat, membuat setiap individu hidup dalam kecemasan bahwa reputasi, martabat, atau posisi mereka bisa runtuh seketika hanya karena desas-desus sepihak yang subjektif.


Islam adalah agama yang mengutamakan keadilan, tabayun, dan kasih sayang. Sebelum tangan kita menunjuk dan menjatuhkan sanksi atas ucapan atau tindakan orang lain, periksalah hakikat dari apa yang sebenarnya terjadi. Kenalilah apakah orang tersebut bertindak di bawah naungan uzur syar'i ataukah tidak.


Menyamakan orang yang memiliki alasan syar'i dengan mereka yang sengaja melanggar aturan adalah kesalahan fatal dalam logika hukum dan moralitas Islam. Dengan mengedepankan klarifikasi, kita menjaga kehormatan sesama muslim, menegakkan keadilan yang hakiki, dan menjauhkan diri dari penyesalan yang mendalam di akhirat kelak.

 

Oleh : Ahmad Afwan Yazid, M.Pd (Koordinator IT KKG PAI Kota Malang, Sekretaris KKG PAI Lowokwaru)


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url