Hakikat Keadilan Islam: Jangan Hukum Seseorang Hanya Berdasarkan Katanya
![]() |
| Ilustrasi gambar dari Gemini |
Di era informasi
yang bergerak serbacepat seperti sekarang, sebuah pernyataan atau potongan
ucapan dapat dengan mudah menyebar dan memicu reaksi publik. Tidak jarang,
masyarakat terburu-buru mengambil kesimpulan, memberikan vonis, bahkan
menjatuhkan sanksi sosial kepada seseorang hanya berdasarkan laporan atau
ucapan pihak lain. Dalam pandangan Islam, tindakan tergesa-gesa ini merupakan
sebuah kekeliruan besar. Menjatuhkan hukuman atau sanksi tanpa melihat alasan
syar'i (uzur syar'i) yang melatarbelakangi tindakan seseorang bukan hanya
menjauhkan kita dari keadilan, tetapi juga berpotensi melahirkan kezaliman yang
nyata.
Islam meletakkan
prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi dalam menerima berita. Kita dilarang
keras menelan mentah-mentah ucapan atau aduan dari orang lain mengenai
keburukan seseorang sebelum melakukan penelusuran yang mendalam. Allah SWT
berfirman dalam Al-Qur'an:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ جَاۤءَكُمْ
فَاسِقٌۢ بِنَبَاٍ فَتَبَيَّنُوْٓا اَنْ تُصِيْبُوْا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ
فَتُصْبِحُوْا عَلٰى مَا فَعَلْتُمْ نٰدِمِيْنَ
"Wahai
orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa
suatu berita, maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak mencelakakan suatu
kaum karena kebodohan (kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu
itu." (QS. Al-Hujurat: 6)
Ayat ini dengan
tegas memerintahkan kita untuk melakukan tabayun, yakni
memeriksa, meneliti, dan mengklarifikasi kebenaran sebuah informasi. Menghukum
seseorang hanya karena desas-desus atau klaim sepihak adalah bentuk kecerobohan
(jahasah) yang dilarang. Dampak dari ketiadaan
klarifikasi ini adalah penyesalan di kemudian hari karena telah merusak
kehormatan atau hak orang lain secara tidak adil.
Setiap ucapan dan
perbuatan manusia lahir dari situasi tertentu. Ada kalanya seseorang terlihat
melakukan pelanggaran secara lahiriah, namun sebenarnya ia berada dalam kondisi
darurat, dipaksa, keliru tanpa sengaja, atau memiliki uzur syar'i lainnya yang
diakui oleh agama. Oleh karena itu, hukum Islam tidak pernah melepaskan aspek
kontekstual dan niat di balik sebuah tindakan.
Rasulullah SAW
bersabda mengenai diringankannya beban hukum bagi umatnya yang berada dalam
kondisi di luar kendali mereka:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ
وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
"Sesungguhnya
Allah mengampuni dari umatku perbuatan yang keliru (tanpa sengaja), lupa, dan
apa yang dipaksakan kepada mereka."
(HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi)
Berdasarkan hadits
ini, meneliti apa yang sebenarnya terjadi adalah sebuah keharusan
sebelum sanksi dijatuhkan. Kita tidak boleh menutup mata terhadap motif dan
kondisi objektif pelaku. Sebagai contoh, seseorang yang tidak berpuasa di bulan
Ramadan berdasarkan ucapan orang lain tidak boleh langsung dihujat atau
disanksi, sebelum dipastikan apakah ia sedang sakit, dalam perjalanan jauh
(musafir), atau kondisi syar'i lainnya yang membolehkannya berbuka.
Ketidakadilan
Menyamakan Orang Beruzur dengan yang Sengaja Melanggar
Satu prinsip
penting yang harus dipahami adalah bahwa orang yang memiliki alasan
syar'i tidak boleh disamakan dengan orang yang tidak memiliki alasan syar'i.
Menyamakan kedua kelompok ini dalam hal pemberian sanksi adalah bentuk
ketidakadilan yang nyata.
Orang yang
melanggar aturan karena kesengajaan, kesombongan, atau meremehkan syariat jelas
berhak menerima konsekuensi atau sanksi sebagai bentuk edukasi (ta'zir) maupun penegakan hukum. Sebaliknya, orang yang
terpaksa atau memiliki uzur syar'i berhak mendapatkan uzur, keringanan (rukhsah), dan perlindungan atas kehormatannya.
Allah SWT
berfirman untuk menunjukkan bahwa penilaian terhadap manusia didasarkan pada
kapasitas dan beban yang sanggup mereka pikul:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak
membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286)
Jika Allah saja
memberikan kelonggaran dan tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuan
mereka, bagaimana mungkin manusia dengan mudahnya menjatuhkan sanksi kepada
sesamanya tanpa mau tahu beban atau uzur syar'i yang sedang dihadapi orang
tersebut? Ketika kita menyamakan kedudukan orang yang beruzur dengan orang yang
sengaja membangkang, kita telah meruntuhkan pilar keadilan yang dijunjung
tinggi oleh Islam.
Menghukum seseorang hanya
berdasarkan ucapan orang lain tanpa melihat fakta objektif di lapangan
berpotensi merusak tatanan sosial secara mendalam. Ketika budaya penghakiman
ini dibiarkan, masyarakat akan dengan mudah diadu domba oleh informasi abu-abu
yang belum jelas kebenarannya, sehingga memicu maraknya fitnah dan prasangka
buruk (zhon). Lebih jauh
lagi, hal ini menciptakan kezaliman sistemik yang membiarkan para provokator
atau penyebar berita bohong melenggang bebas, sementara jiwa-jiwa yang tidak
bersalah justru menjadi tumbal dari penghakiman massal. Pada akhirnya, kondisi
ini merenggut rasa aman di tengah masyarakat, membuat setiap individu hidup
dalam kecemasan bahwa reputasi, martabat, atau posisi mereka bisa runtuh
seketika hanya karena desas-desus sepihak yang subjektif.
Islam adalah agama
yang mengutamakan keadilan, tabayun, dan kasih sayang. Sebelum tangan kita
menunjuk dan menjatuhkan sanksi atas ucapan atau tindakan orang lain,
periksalah hakikat dari apa yang sebenarnya terjadi. Kenalilah apakah orang
tersebut bertindak di bawah naungan uzur syar'i ataukah tidak.
Menyamakan orang
yang memiliki alasan syar'i dengan mereka yang sengaja melanggar aturan adalah
kesalahan fatal dalam logika hukum dan moralitas Islam. Dengan mengedepankan
klarifikasi, kita menjaga kehormatan sesama muslim, menegakkan keadilan yang
hakiki, dan menjauhkan diri dari penyesalan yang mendalam di akhirat kelak.
Oleh : Ahmad Afwan Yazid, M.Pd (Koordinator IT KKG PAI
Kota Malang, Sekretaris KKG PAI Lowokwaru)
